PENGEMBANGAN WILAYAH
Oleh
Jamilla Kausary
Oleh
Jamilla Kausary
Disajikan pada:
Diklat Teknis Pengairan Tingkat Madya Propinsi Jawa Tengah 2001
I. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Jumlah penduduk di wilayah Indonesia khususnya di perkotaannya akan terus meningkat dari waktu-kewaktu. Pertambahan penduduk di wilayah perkotaan tidak hanya disebabkan oleh pertambahan alami tetapi juga karena migrasi. Pertambahan penduduk ini membawa konsekwensi makin bertambahnya penggunaan lahan/ruang wilayah untuk aktivitas permukiman seperti untuk tempat tinggal, industri, pembangunan sarana prasarana dsb. Pertambahan tersebut juga membawa pengaruh pada meningkatnya ekploitasi penggunaan sumber daya alam khususnya air.
Ekploitasi SDA yang berlebih dan keterbatasan pengetahuan masyarakat umum serta kekurang pedulian pihak swasta dalam mengelola SDA, telah menyebabkabn terjadinya lahan-lahan kritis, pencemaran air, erosi tanah, banjir dan semakin langkanya air bersih di perkotaan. Berbagai permasalahan tersebut serta munculnya berbagai aktivitas pengembangan wilayah yang tidak berwawasan lingkungan, telah mengakibatkan terancamnya kelestarian lingkungan hidup dan memperburuk kerusakan SDA. Pada akhirnya kondisis ini akan menghambat pembangunan yang berkelanjutan dan berwawaskan lingkungan.
Berkaitan dengan pola pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan pengembangan wilayah di dalam GBHN sebenarnya sudah ada petunjuk. Sumber daya alam yang menempati suatu ruang wilayah sebagai pokok-pokok kemakmuran harus dilakukan secara terencanan, rasional, optimal, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kemampuan daya dukungnya(Sugijanto S, 1994). Tetapi aturan tersebut sering terabaikan akibat makin bertambahnya jumlah penduduk dan kekeatan-kekuatan ekonomis yang hanya mempertimbangkan keuntungan semata.
Guna mewujudkan pengambangan wilayah dan pemanfaatan sumber daya alam sesuai dengan yang digariskan dalam GBHN, maka pengembangan wilayah itu sendiri harus memiliki visi, misi dan sasaran strategis yang jelas. Baik visi, misi dan sasaran trategis dari pengembangan wilayah ini secara rinci akan dibahas dalam sub bab berikit.
1.2. Visi dan Misi Pengembangan Wilayah
Pengembangan wilayah, lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam pada dasarnya bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan sumber daya dukung lingkungan, sehingga pengembangan wilayah yang berkelanjutan dapat dilaksanakan. Guna mencapai tujuan tersebut, hal lain yang harus diperhatikan dalam adalah visi dan misi dari pengembangan wilayah dalam pengelolaan sumberdaya kewilayahan itu sendiri. Visi yaitu tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan wilayah yang memperhatikan:
1. Konservasi sumber daya alam;
2. Keberlanjutan (sustainbility pemanfaatan sumber daya alam yang efisien dan efektif;
3. Ketersediaan prasarana dan sarana wilayah yang memadai;
4. Perkembangan daerah perkotaan dan perdesaan yang seimbang;
5. Perwujudan permukiman yang memenuhi kebutuhan masyarakat (lifable);
Sedang misinya yaitu mengupayakan terselenggaranya pengembangan wilayah:
1. Adaptif terhadap perkembangan global.dan lokal;
2. Sensitif terhadap situasi dan kondisi spesifik masing-masing daerah;
3. Dapat dimengerti dan aplikatif bagi sektor-sektor dan pelaku pembangunan (termasuk legislatif);
4. Seluruh proses pelaksanaannya bersifat transparan;
5. Dilaksanakan dengan semangat Pro-Bisnis melalui pemberdayaan masyarakat ekonomi;
6. Besifat integratif dan berorientasi jangka panjang;
7. Memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan stake holder, terutamagolongan ekonomi lemah;
8. Terkendalinya upaya konservasi dan pemanfaatan SDA dan SDB bagi sektor-sektor ekonomi;
9. Tercapainya effektifitas pembangunan prasarana dan sarana wilayah melalui penerapan mekanisme penataan ruang.
Berkaitan dengan visi misi tersebut serta adanya tren era otonomi daerah dan globalisasi mau-tidak mau sangat berdampak pada penyusunan dan pembuatan produk kebijaksanaan wilayah. Kebijaksanaan otonomi daerah menuntut daerah untuk:
1. Jeli dalam mempertimbangakan, mewujudkan maupun memanfaatkan sumber dayanya sebagai komoditi andalan;
2. Mampu menggali potensi (SDA) yang dapat diolah dan dimanfaatkan untuk mensikapi adanya permintaan global.
Mengingat kebijakan otonomi daerah merupakan hal yang relatif baru dan juklak- maupun juknisnya belum jelas betul bagi daerah, maka sering timbul arogansi darah, terhadap pengeloalaan sumber daya di wilayahnya.
!.3. Sasaran-sasaran Strategis Pengembangan Wilayah
Beberapa Sasaran strategis yang dituju guna mewujudkan visi dan misi pengembangan wilayah di atas yaitu:
1. Pendekatan pengembangan wilayah (termasuk prioritas kawasan tertentu) yang trategis bagi kepentingan nasional, Koordinatif bagi propinsi, spesifik dan aplikatif bagi kabupaten/kota, serta adaptif dalam menghadapi gejolak eksternal dan internal, dapat diformulasikan dan disepakati oleh stake holder;
2. Secara holistik faktor-faktor yang mempengaruhi effektifitas pelaksanaan pengembangan wilayah terutama yang mempunyai dampak langsung atas pemberdayaan ekonomi wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat sudah dipertimbangkan dan dapat di aplikasikan;
3. Pola pengelolaan (konservasi) sumber daya air dan sarana distribusinya (sungai dan danau) sebagai bagian integratif dari pada pengembangan wilayah, menjadi acuan pelaku pembangunan di daerah;
4. Peningkatan kualitas perencanaan dan pemanfaatan tata ruang wilayah dan kota, penyempurnaan mekanisme dan prosedur penataan ruang yang responsif terhadap permintaan masyarakat melalui pemberdayaan kemampuan teknis perencanaan di pusat dan daerah, serta peningkatan sosialisasi (dan komunikasi dengan wakil rakyat) terhadap aspek-aspek penataan ruang bangi pengembangan wilayah;
5. Kelengkapan peraturan perundangan yang diperlukan sudah disahkan dan dapat dimanfaatkan;
1.4. Ruang Lingkup Materi
Materi yang terlingkup dalam tulisan ini akan membahas pengertian-pengertian dasar yang berkaitan dengan pengembangan wilayah dan pemanfaatan sumber daya alam, perubahan kebijakan pengembangan wilayah yang berkaitan dengan paradikma baru penataan ruang, perubahan pendekatan administrasi pembangunan, pengembangan ekonomi dan pengembangan wilayah, dampak otonomi daerah pada formulasi kebijakan pengembangan wilayah, hal-hal khusus yang perlu di perhatikan dalam pengelolaan SDA dan pengembangan wilayah antara lain berupa bahasan pengembangan sumber daya kewilayahan, pengembangan kawasan khusus, penatagunaan sumber daya air dan misi sektor publik, permasalahan aktual pengembangan wilayah dan strategi pengembangan wilayah dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkaitan dengan pelaksanaan persiapan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang dalam pemanfaatan SDA dan pengembangan wilayah.
II. Pengertian Dasar
2.1. Pembangunan dan Pengembangan
Pemanfaatan ruang wilayah tidak bisa terlepas dari kegiatan perencanaan, pengembangan maupaun pembangunan. Perencanaan merupakan suatu upaya pengaturan dan penyesuaian (mungkin dengan mengubah) hubungan manusia engan lingkungan. Pengembangan merupakan suatu upaya untuk memajukan atau memeperbaiki atau meningkatkan sesuatu yang sudah ada. Istilah pengembangan biasanya tidak terlepas dari dari kata pembangunan (pengadaan/membuat/ mengatur sesuatu yang belum ada). Kedua isrtilah ini sekarang sering digunakan untuk maksud yang sama, yaitu untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat (peningkatan taraf hidup).
Pengembangan maupun pembangunan dapat memiliki skala yang berbeda, bisa skala nasional, regional, maupun lokal. Pengembangan regional biasanya meliputi suatu wilayah dan mempunyai tekanan utama pada masalah perekonomian dan tekanan kedua pada keadaan fisik.
2.2. Wilayah
Wilayah (region) dalam pengertian geografis adalah merupakan kesatuan alam yaitu alam yang serbasama/homogen/seragam (uniform) dan kesatuan manusia yaitu masyarakat serta kebudayaannya yang serba sama, yang mempunyai ciri (kekhususan) yang khas, yang dapat membedakan dengan wilayah yang lainnya (Johara TY, 1992).
Wilayah geografis dapat mengandung wilayah geologi (geological region), wilayah tubuh tanah (soil region), wilayah vegetasi (vetation region), wilayah bahasa (distinguistik region), wilayah ekonomi (econimic region), wilayah sejarah (historical region) dan sebagainya.
Pengertian wilayah yang mempunyai keseragaman alam dan manusia memiliki beberapa batasan antara lain (Johara T Y, 1992):
1. An area delineated an a basis of general homogeneity of land character of occupancy (R.S Platt)
2. An area where in has grown up one characteristic human pattern of adjustment to environment (American Society of Planning official)
3. A geographic area unified culturally, unified at first economically and later by consensus of thought, education, recreation, etc, which distinguishes it from other areas (K Young).
4. An area whose physical conditions are homogeneous (WLG Joerg).
5. A complex of land, water, air, plant, animal and man regard in their special relationship as together constitutes a definite, characteristic pattern of the earth’s surface (AJ Herberson).
Beberapa batasan untuk wilayah fungsional antara lain (Johara T Y, 1992):
1. A cultural area an assemblage of such forms as having inter dependence and is functionally differented from ather areas (Cart O Sover);
2. An organic region may be definite as an area whose people are bounds together by mutual dependencies arising of from common intereset (AS. Po);
3. Functional region compresses of constellation of communities (Dawson and Getty);
4. An area or unit in which the economic and social activities of the population are integrated round o focal and administrative center (D. McKenzie);
6. Pengertian wilayah yang lain dapat berupa suatu kawasan yang dipengaruhi oleh suatu proyek pembangunan. Wilayah dalam pengertian ini wilayah tidak harus merupakan kesatuan alam dan manusia.
Selain arahan di atas, arahan pembangunan sejak Repelita VI, sudah dikemukakan bahwa air, tanah, dan lahan yang memunyai nilai ekonomis dengan fungsi sosial, pemanfaatanya perlu diatur dan dikembangkan dalam pola tata ruang yang terkoordinasi bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, melalui berbagai penggunaan, terutama untuk permukiman, pertanian, kehutanan, industri, pertambangan dan kelistrikan serta prasarana pembangunan yang lain
Sumber daya alam yang terbaharukan harus dikelola sedemikian rupa agar fungsinya dapat selalu dipelihara. Sumber daya alam harus senantiasa di jaga agar kemampuan untuk memperbaharui diri selalu terpelihara. Sedang sumber daya alam yang tidak terbaharukan harus digunakan sehemat mungkin dan diusahakan habisnya selama mungkin. Kegiatan sektor-sektor yang mengelola SDA yang memiliki potensi untuk merusak lingkungan, baik air, tanah, maupun udara harus selalu memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.Batas wilayah yang bermacam-macam di atas, tidak berimpit. Batas wilayah geografis tidak dapat dibuat dengan tepat dan merupakan jalur peralihan wilayah lain. Pengertian wilayah geografis seperti ini biasanya disebut sebagai wilayah formal (formal region).
Disamping wilayah formal, terdapat istilah wilayah fungsional, yaitu bagian dari permukaan bumi, tempat dimana beberapa keadaan alam yang berlawananan memungkinkan tumbuhnya bermacam-macam kegiatan yang saling mengisi dalam kehidupan penduduk.
Wilayah formal dan fungsional di atas jika dikaitkan dengan upaya perencanaan maupun pengembangan wilayah, maka dikenal dua pendekatan dalam perencanaan wilayah:
1. Pendekatan teritorial. Menurut Fredman dan Weave perencanaan seperti ini menghitung mobilitas terpadu dari SDA dan SDM dari suatu wilayah yang dicirikan oleh suatu perkembangan sejarah. Pendekatan perencanaan ini juga dikenal dengan pendekatan bottom up, karena tujuannya adalah meningkatkan perkembangan dengan mempertimbangkan aspirasi penduduk;
2. Pendekatan fungsional yang memperhitungkan lokasi dengan berbagai kegiatan ekonomi dan pengaturan secara ruang dari sistem perkotaan mengenai bernagai pusat dan jaringan. Hal tersebut banyak berhubungan dengan berbagai model seperti grafitasi, analisis output-input dan sebagainya. Kelompok sosial yang membentuk pendekatan ini khas fungsional-terikat oleh kepentingan kelompok, seperti klas sosial, perserikatan dagang dsb. Dalam perencanaan wilayah, strategi perencanaan top-down berdasarkan pendekatan fungsional ini.
Kedua pendekatan di atas tsb, berguna bagi perencanaan pemanfaatan ruang maupun pengembangan wilayah. Tetapi kondisis saat ini akan lebih tepat jika mekanisme/kekuatan fungsional mampu melayani aspirasi teritorial.
2.3 Sumber Daya Alam
Menurut Spancer dan Thomas (1983), sumber daya adalah setiap hasil, benda, atas sifat atau keadaan yang dapat dihargai bilamana produktifitasnya dan prosesnya dapat dipahami. Sumber daya meliputi sumber daya alam dan manusia. Sedang sumberdaya alam itu sendiri meliputi (Johara T Y, 1992):
1. Sumber daya alam abstrak (hal-hal yang tidak dapat diukur): Lokasi, situasi, bentuk, jarak dan waktu.
2. Sumber daya alam nyata: daratan, air, iklim, tubuh tanah, vegetasi, hewan dan meneral.
Semua sumber daya tersebut penting bagi kehidupan manusia, tetapi air merupakan sumberdaya yang memegang peranan yang sangat penting. SDA merupakan kebutuhan mutlak bagi makhluk hidup. Air, khususnya bagi manusia sangat berguna untuk keperluan air minum, mandi, cuci, kakus, industri, irigasi, sumber bahan makanan (pertanian perikanan), sumber tenaga (pembangkit tenaga listrik) prasarana transportasi dsb. Pentingnya air dalam kehidupan manusia, membuat banyak nama wilayah yang berupa kampung/kota/desa di Indonesia yang disisipi kata air, seperti Banyuwangi, Banyumas, Airmolek, Air Madidi dsb.
Sebagai satu sumber daya yang sangat pentingnya bagi makhuk hidup, maka pengadaan, sirkulasi, dan pemanfaatannya air harus seimbang (dalam arti dapat menjamin keseimbangan ekosistem). Hal ini menuntut perlu dilakukannya upaya-upaya preventif terhadap banjir, erosi, dan kekeringan, terutama yang diakibatkan oleh adanya aktivitas manusia yang berupa penebangan hutan, pertambangan, pembangunan jalan, penambahan areal permukiman, yang kurang menguntungkan bagi upaya pelestarian sumber daya air.
Sedangkan ruang sebagai salah satu sumber daya alam tidaklah mengenal batas wilayah, akan tetapi dalam penggunaanya harus jelas mengenal batas, fungsi, dan sistemnya dalam satu-kesatuan. Sebagai suatu sitem pengembangan wilayah haruslah dilakukan secara terkoordinasi, terpadu, dan seefektif mungkin dengan tetap memperhatikan faktor-faktor lain, seperti eksosbud.
Sebagai suatu sistem yang tidak mengenal batas wilayah tidak sama dengan batas administrasi, maka ruang pada dasarnya meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udaya beserta sumberdaya yang terkandung didalamnya.
III. Perubahan Kebijakan Pengembangan Wilayah
3.1. Paradikma Baru Penataan Ruang Wilayah
Penataan ruang merupakan suatu proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Prinsip penataan ruang adalah pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, selaras, serasi, efisien dan efektif, seimbanga, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Sedang penataan ruang bertujuan untuk terselenggaranya pengaturan pengaturan kawasan lindung dan budidaya, serta tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas (Sugijanto S, 1994).
Adanya perubahan kebijaksanaan pembangunan perwilayahan di Indonasia pada akhir-akhir ini juga berdampak pada munculnya paradikma baru dalam penataan ruang wilayah. Perbandingan antara cara pandang penataan ruang wilayah yang baru dengan yang lama secara rinci dapat dilihar pada tabel berikut:
Dahulu (Lama) Ke Depan (Baru)
Top down (sentralistik) Bottom-up (desentralistik)
Pemeritah menyiapkan, kelaksanakan, mengendalikan Pemerintah dan masyarakat menyiapkan, melaksanakan, dan mengendalikan
Kebikan tata ruang tertutup, diketahui sekelompok orang dan pemda pasif Transparasi
Konsep RTRW disiapkan oleh Pemda kemudian masyarakat menanggapi Konsep RTRW disiapkan oleh Pemda dengan mengikutsertakan masyarakat (public participation)
Pemda menyiapkan RTRW dan masyarakat menerima Pemda aktif melakukan adaptasi aspirasi masyarakat
RTRW lebih di lihat sebagai bagian dari sarana pengaturan dan lebih bersifat formalitas. Sebagai langkah lebih lanjut dari pengembangan wilayah
Tidak melalui mekanisme yang seharusnya Melalui mekanisme yang sebenarnya
Sumber: Kasru Susilo
3.2. Perubahan Pendekatan Administrasi Pembangunan
Pengusahaan utilitas publik dengan adanya paradikma baru lebih di arahkan menuju privatisasi dan peningkatan keswadayaan masyarakat. Perubahan pendekatan administrasi pembangunan dalam bentuk privatisasi memunculkan adanya trend yang menuntut bahwa pengusahaan utilitas publik termasuk sumber daya kewilayahan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetepi lebih banyak dilakukan atas dasar korporasi.
Salah satu mekanisme untuk pengelolaan sumber daya dalam menghadapi trend ini yang harus sustain adalah dengan penatan ruang, yang selama ini konotasinya adalah untuk memberi kwota penggunaan lahan untuk sektor-sektor tertentu. Tuntutan yang ada dalam trend ini adalah semangat koporasi menuntut adanya strategi korporasi dalam penggunaan sumber daya di daerah. Hal ini diharapkan akan mampu merubah praktek yang selama ini berjalan, dimana penataan ruang kurang dimanfaatkan sebagai bagian untuk mangelola segala peluang dan sumber daya secara lebih strategis.
3.3. Pembangunan Ekonomi dan Pengembangan Wilayah
Pengembangan wilayah dan pembangunan ekonomi merupakan dua hal yan sangat berkaitan. Pembangunan/pengembangan regional yang meliputi suatu wilayah, memiliki tekanan utama pada perekonomian wilayah dan tekanan kedua pada keadan fisik. Beberapa hal penting dalam upaya pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah (Kasru Susilo):
Relokasi industri ke negara berkembang telah mempercepat perkembangan ekonomi di negara-negara berkembang;
Sistem produksi masal secara bertahap disisihkan oleh sistem produksi bersifat luwes;
Tumbuhnya modernisasi yang ditandai dengan perubahan eksitansi teknologi (oleh pelaku setempat), pasar,kelembagaan, sistem sosial politik dan anatomi perwilayahan;
Isu globalisasi dan isu otonomi daerah mengakibatkan lokalisasi dan perwilayahan (regional development) menjadi penting.
3.4. Dampak Otonomi Daerah pada Formulasi Kebijakan Pengembangan Wilayah
Kebijaksanaan otonomi daerah mau-tidak mau akan memaksa daerah untuk lebih mandiri dalam menangani segala urusan di dalam rumah tangganya sendiri. Adanya otonomi daerah memaksa pengambil keputusan di daerah harus (Kasrul Susila):
1. Lebih produktif dalam memberi arah dan peluang bagi dunia usaha untuk berkiprah (local action);
2. Menentukan pendekatan wawasan pengembangan wilayah sebagai suatu incorporated dimana masing-masing stakeholder peduli;
3. Mempertimbangkan dan mewujutkan sumber daya yang bisa dicapai untuk selanjutnya diandalkan pada daerah yang bersangkutan (resourced based approach);
4. Menggali potensi (SDA) yang bisa diolah untuk memanfaatkan peluang adanya permintaan global (demand driven approch);
5. Perlunya daerah berkompetisi dan berkooperasi dengan daerah dan/atau rival lain ;
6. Perlunya paradiikma bagi daerah yang harus lebih berjiwa wiraswasta, bertindak lokal dan berfikir global dengan visi "SAKA SAKTI" (satu kabupaten satu kompetensi inti);
7. Kompetensi makin ketat. Proses produksi dituntut agar produk yang dihasilkan tidak hanya ekonomis tatepi juga memenuhi trend baru:
• Lebih memenuhi selera yang cepat berubah, teknologi baru, tepat waktu penyerahan dan kwalitas tinggi;
• Kompetisi baru tersebut tidak dapat diatasi dengan penekanan ongkos produksi tetapi harus melalui kontinuitas perbaikan inovasi;
• Membutuhkan kemampuan tidak hanya penguasan teknologi tetapi juga kemampuan adaptif yang fleksibel;
• Sistem hubungan kerja yang kaku, kontrak jangka panjang, stok barang yang banyak tidak lagi cocok dengan permintaan pasar yang selalu berubah;
• Memerlukan reorganisasi sistem produksi pada tingkat perusahaan yang fleksibel, memanfaatkan outsourcing, merekrut tenaga utama dan tenaga luar, mengembangkan net-working, mencapai skala ekonomi dan skop ekonomi;
• Prodoction sharing, disintegration, system coopetition dan juga penyesuaian pada tingkat sektor dimana makin intensifnya kolaborasi.
IV. Hel-hal Khusus yang Perlu di Perhatikan dalam Pengelolaan SDA dan Pengembangan Wilayah
4.1. Pengelolaan Sumber Daya Kewilayahan
Pengelolaan sumber daya dalam rangka pembangunan nasional telah dilakukan sejak Repelita I. Pada awal repelita II kebijakan pembangunan lingkungan hidup dan pengelolaan SDA telah tertuang lebih tegas lagi dan kebijakan berwawasan lingkungan menjadi pedoman yang penting dalam pembengunan nasional. Awal Repelita III dikembangkan program pembangunan lingkungan dan pengelolaan SDA yang lebih nyata. Sedang arah kebijakan dan pembangunan yang berkelanjutan terus dikembangkan sampai sekarang.
Pembangunan lingkungan hidup dan pengelolaan SDA ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan sumber daya dukung lingkungan, sehingga pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dapat dilaksanakan. Selama PJ I untuk mencapai tujuan tersebut telah dikembangkan berbagai kebijakan yang membina keserasian antara penduduk dan lingkungan hidup, pengelolaan SDA dan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan dampak negayif pembangunan pada lingkungan hidup dan pengembangan sistem tata laksana pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Pengelolaan sumber daya kewilayahan, khususnya yang berkaitan dengan aspek-aspek ketahanan pangan di daerah, yang dilakukan melalui mekanisme penataan ruang akan lebih terjamin perwujudannya apabila dilakukan dengan pendekatan "SMART" (Selected, Measurabel, Attainabel Relevan dan Timely). Selanjutnya agar lebih fleksibel, pola SMART, dalam pelaksanaannya perlu mempertimbangkan asapek-aspek kelayakan usaha.
Sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya kewilayahan yang aplikatif, lebih lanjut perlu ditetapkan kawasan-kawasan tertentu (kawasan prioritas pengembangan/pembangunan yang berupa semacam kawasan pengembangan ekonomi terpadu). Penetapan ini dilakukan bersama daerah yang dalam proses kebijakan implementasi telah ditetapkan sebagai kawasan prioritas tersebut. Hal-hal penting dalam penetapan kawasan prioritas sebagai bagian dari strategi pengembangan wilayah secara keseluruhan antara ini harus pemperhatikan aspek pengelolaan dan kelembagaan, memperhatikan dampak kebijakan otda, mengembangkan pelaku usaha, serta sosialisasi tren global yang terkait dengan pengembangan wilayah.
4.2. Pengembangkan Kawasan Tertentu (Kawasan Prioritas).
Pendekatan perwilayahan dalam penataan ruang menunjukkan bahwa dalam ruang wilayah nasional terdapat tipologi kawasan, yang menuntut perlakuan yang berbeda dalam pembangunan, yaitu kawasan cepat tumbuh, kawasan pertahanan, kawasan-kawasan yang secara tradisional menunjukkan produktivitas yang cukup tinggi (Sugijanto S, 1994). Pengembangan kawasan prioritas ini (diselenggarakan oleh Pemda) dengan:
1. Memprioritaskan Penataan Ruang pada Kawasan kawasan-kawasan yang dinilai cukup strategis untuk segera dikembangkan (dengan melihat tingkat urgensinya);
2. Mengupayakan agar kontribusi dunia usaha termasuk modal asing ikut berperan dalam mengisi pengembangan wilayah;
3. Mengupayakan agar sarana-prasarana publik dapat tersdia dengan mengusahakan keterlibatan sktor non pemerintah.
4.3. Penatagunaan Sumber Daya Air (SDA)
Pengelolaan SDA sebagai bagian dari pengelolaan SD kewilayahan, seperti halnya pengembangan kawasan tertentu, hendaknya ditetapkan bersama daerah-daerah yang dalam proses pengembangannya menjadi bagian wilayah pengembangan. Upaya ini dilakukan tentu dengan mempertimbangkan bebagai aspek termasuk aspek menejemen pengelolaan dan kelembagaan yang menanganinya. Beberapa hal lain yang perlu dipahami dan diperhatikan berkaitan dengan penatagunaan maupun pengelolaan SDA antara lain:
1. Penataan SDA merupakan suatu upaya penyiapan tata guna air dalam keseimbangan fungsi ruang dan wilayah. Upaya penyiapan ini tentu harus berwawaskan lingkungan dan berkelanjutan, melalui perencanaan, konservasi, pengelolaan dan sosialisasi program dalam rangka mendukung pemberdayaan dan keswadayaan masyarakat berdasarkan atas potensi wilayah yang yang mempengaruhi;
2. Perencanaan SDA meliputi penyiapan dan pengelolaan database, perencanaan dan pemanfaatan SDA secara utuh dan terpadu dalam rangka mendukung ketersediaan air badi masyarakat secara multi guna berdasarkan nilai waktu, ruang, kuantitas dan kualitas;
3. Konservasi SDA meliputi upaya-upaya penyiapan perencanaan dan pengelolaan pelestarian SDA secara utuh dan terpadu dengan mempertimbangkan daerah aliran sungai, fungsi daerah layanan, fungsi perlindungan bail terhadap wilayah yang ada di bawahnya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam dan cagar budaya, pengemdalian pencemaran air, peningkatan kualitas dan kuantitas air dalam rangka meningkatkan daya dukung lingkungan SDA sebagai suatu ekosistem;
4. Pengelolaan SDA harus terpadu/berkaitan dengan perencanaan penataan ruang wilayah, fungsi kelembagaan dan kerangka dasar koordinasi pengelolaan SDA pada tingkat nasional, regional, dan lokan, berdasarkan pendapatan satuan wilayah sungai. Hal ini dilakukan tentu dengan memperhatikan pemanfaatan dan pengendalian atar penggunaan air secara optimal, melalui pemberdayaan dan keswadayaan masyarakat yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
4.4. Misi terhadap Sektor Publik
Keberadaan SDA yang menempati suatu ruang wilayah, menjadikan pertimbangan dalam pendaya gunaan dan pemanfaatannya berkaitan dengan tata ruang wilayah (tata ruang dapat mengakomodasikan kegiatan yang dapat mendukung pengembangan wilayah. Tata ruang dalam posisi ini memiliki kepentingan sebagai sarana promosi investasi baik untuk pengelolaan SDA maupaun penyediaan sarana dan prasarana yang bermanfaat bangi pengembangan wilayah dan sebagai penjamin kelestarian lingkungan fisik dan non fisik.
Berkaitan dengan promosi investasi di era otoda ini misi Pemda yang dikembangkan terhadap sektor publik khususnya yang pro bisnis adalah dengan mewujudkan daerah incorporated. Perwujudan daerah incorporated ini lakukan Pemda dengan dengan cara:
1. Memberdayakan masyarakat khususnya pelaku ekonomi, agar kinerjanya mampu berkembang;
2. Memfasilitasi keperluan masyarakat (public goods) yang tidak ekonomis untuk disediakan oleh masyarakat sendiri, sehingga sektor publik-pro bisnis bisa lebih berperan dalam pengelolaan SDA, pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
V. Permasalahan Aktual Pengembangan Wilayah
Beberapa masalah umum, dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan visi-misi pengembangan wilayah di era otonomi daerah ini antara lain (Kasru Suilo):
1. Pemanfaatan ruang wilayah/pengembangan wilayah belum dilaksanakan secara strategis dan terpadu, sehingga upaya untuk sustainabilitas, penguatan ekonomi wilayah serta peningkatan kesejahteraan belum optimal;
2. Pendekatan pembangunan di daerah masih dilakukan dengan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan manfaat bagi daerah. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya in-efisiensi pemanfaatan potensi yang ada, tidak efektifnya upaya penarikan investasi serta rendahnya produktivitas kegiatan ekonomi, baik di perkotaan maupun di perdesaan;
3. Strategi pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah belum memerhatikan implikasi gejolak ekonomi dunia, sehingga kinerja ekonomi wilayah tidak kompetitif dan tidak dapat mengikuti perkembangan ekonomi dunia;
4. Proyeksi pendekatan pengembangan wilayah yang kurang “up to date” tidak memberikan arahan yang strategis atas pola pembangunan sarana dan prasarana, sehingga efektifitas pembangunan sarana penunjang untuk wilayah tidak memberikan dampak atas perkembangan ekonomi wilayah;
5. Efektifitas penataan ruang sebagai kontrol dalam pemanfaatan dan alokasi potensi wilayahan untuk pengembangan wilayah termasuk pengelolaan dan pemanfaatan SDA masih rendah;
6. Mekanisme penataan ruang belum sepenuhnya didasarkan pada tuntutan diperhatikannya aspek integrasi, wawasan jangka panjang, pro bisnis, transparan, fleksibel, responsif, pastisipatif, serta pemilihan skala prioritas;
7. Sosialisasi pemanfaatan mekanisme penataan ruang bagi pengelola pembangunan masih rendah, sehingga pelaku pembangunan belum mempertimbangkan aspek penataan ruang.
VI. Strategi Pengembangan Wilayah dan Pegembangan Sumber Daya Alam
Sebagai salah satu piranti untuk pengelolaan dan pemanfaatan ruang wilayah, GBHN juga menegaskan bahwa pembangunan ekonomi yang mengelola kekayaan bumi Indonesia harus senantiasa memperhatikan bahwa pengelolan SDA disamping memberikan manfaat masa kini juga harus memberikan kemanfaatan di masa yang akan datang.
Berkaitan dengan upaya pengembangan wilayah (penataan ruang) GBHN juga menggaris bawahi, bahwa tata ruang nasional yang berwawasan nusantara dijadikan pedoman bagi perencanaan pembangunan agar penataan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan secara aman, tertip, efisien dan efektif. Beberapa strategi yang diambil dalam upaya pengembangan wilayah di Indonesia yang sudah dilakukan antara lain dengan mengembangkan 5 komponentata ruang nasional yang meliputi:
1. Pengembangan Kawasan Prioritas yang meliputi kawasan pertumbuhan cepat, kawasan pertahanan keamanam, dan kawasan-kawasan yang secara tradisional menunjuklan produktivitas yang tinggi pada suatu penggunaan (kawasan tanaman pangan, kawasan perkebunan slaka besar, industri perkayuan dan hutan produksi, kawasan industri pengolahan bahan tambang, kawasan perternakan dan perikanan;
2. Pengembangan kota prioritas yang perkembangannya mampu mendukung dan merangsang pengembangan wilayah sekitarnya;
3. Pengendalian pengembagan metropolitan, agar tidak melampui daya dukung lingkungan;
4. Pengembangan sistem transportasi nasional untuk mengaitkan kawasan-kawasan dengan kota-kota prioritas;
5. Pelestarian kawasan berfungsi lindung.
Selain kegiatan di atas juga telah ditetapkan tujuh program penataan tuang sebagai berikut:
1. Peningkatan kualitas produk rencana tata ruang agar produk tata ruang tidak membatasi atau menghambat dinamika pembangunan masyarakat, tetapi tetap berberan sebagai kontrol untuk pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
2. Pengendalian pemanfaatan ruang dengan meningkatkan koordinasi dalam menangani masalah tumpang tindih antar kegiatan sektoral;
3. Peningkatan peranserta masyarakat dengan memberdayakan masyarakat dan mengikutsertakan masyarakat, baik dalam tingkat penyusunan/perencanaa pelaksanaan/pemanfaatan maupun dalam tingkat pengendalian tata ruang;
4. Menyempurnakan kelembagaan penataan ruang (untuk semua instansi yang terkait) guna mengefektifkan penyelenggaraan penataan ruang;
5. Pengembangan sistem informasi penataan ruang, mengingan sistem informasi merupakan kebutuhan pokok dalam rangka peningkatan kualitas penataan ruang. Pengembangan ini dapat dilakukan dengan perluasan sistem informasi yang telah ada;
6. Oprasionalisasi rencana penataan ruang yang disertai dengan pedoman/tata cara strategi pemanfaatan ruang sebagai output rencana tata ruang ke dalam proyek lima tahunan dan tahunan sektoral;
7. Program pengendalian fungsi kawasan yang antara lain berupa program pengawasan tata ruanga wilayah bermasalah, kawasan yang berkembang tidak sesuai dengan rencana dan pemulihan kawasan lindung;
8. Peningkatan sumber daya manusia yang terkait langsung dengan penataan ruang, baik dalam proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendaliaanya.
Berkaitan dengan di atas, hal-hal khusus yang perlu dicermati dalam kaitannya dengan upaya pengembangan daerah dan pengelolaan sumber daya alam antara lain berkaitan dengan bagaimana cara mencapainya, langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan pemda, kebijakan oprasional serta bentuk peran serta masyarakat.
6.1. Kebijakan Operasional
Masalah kebijakan opersionil merupak hal utama dalam implementasi kebijakan pengembangan wilayah dan pengololaan SDA. Berkaitan dengan hal tersrbut maka kebikan operasional yang harus dilakukanpemerintah antara lain:
1. Melakukan komunikasi lintas sektorial tentang rumusan kebijakan Pengembangan Wilayah tingkat nasional;
2. Melakukan komunikasi dengan legeslatif (pusat dan daerah) agar kebijakan Penataan Ruang dan arahan Pengembangan Wilayah dapat "dipahami" dan menjadi milik stake holder ;
3. Mengkomunikasikan arahan kebijakan pemanfaatan Tata Ruang Wilayah Nasional sebagai acuan pengembangan Wilayah setelah emperhatikan aspirasi daerah atau "keinginan atau pemerintah" dari daerah;
4. Merumuskan arahan kebijakan dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi wilayah kawasan tertentu secara sektor dan lintas regional untuk hal-hal yang menjadi kepentingan nasional;
5. Merumuskan arahan kebijakan penatagunaan sumber daya air (supply-demant) yang sudah mempertimbangkan aspek konservasi dan kecenderungan pemanfaatan bagi pengembangan wilayah;
6. Merumuskan arahan kebijakan pengelolaan sunagn dan danau yang berkelanjutan sehingga aspek penyediaan air di musim kemarau serta pengendalian banjira dapat dilakukan secara strategis;
7. Pengupayakan adanya suatu sistem informasi yang dapat memberikan masukan yang " up to date " dan sekaligus berperan sebagai mekanisme kontrol bagi pelaksanaan pembangunan dan pengembangan wilayah.
6.2. Sosialisasi dan Pengembangan Peranserta Masyarakat
Sosialisasi produk penataan ruang merupakan salah satu strategi yang sangat penting. Tanpa sosialisasi produk perencanaan hanya akan berfungsi sebagai pelengkap perpustakaan Pemda (sarana formalitas). Upaya ini bertujuan untuk:
1. Menjaga agar prinsip-prinsip konservasi dengan pembangunan yang berkelanjutan tetap dipertimbangkan, sementara pemanfaatan SDA tetap diutamakan untuk kepentingan publik.
2. Mengupayakan agar prinsipketerbukaan dalam proses perencanaan pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah dapat benar-benar terselenggara;
3. Secara aktif mengupayakan agar proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang dapat sampai kepada yang berkepentingan (stake holder);
4. Mengupayakan agar proses keikut sertaan masyarakat dalam semua tingkatan proses penataan ruang makin lama makin terwujud, sehingga dalam tahap proses implementasi sudah dipahami alasan-alasan dilakukannya kegiatan yang dimaksud.
Seperti diuraikan di atas, peran serta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengan masyarakat untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kegiatan peran serta masyarakat ini dalam proses penataan ruang dapat digolongkan menjadi tiga kelompok tahapan yaitu:
1. Pada tahapan perencanaan mereka berperan dalam memperjelas satatus hak dan kepemilikan, memberikan informasi, pertimbangan/pendapat, pengajuan keberatan, kerjasama penelitian dan pengembangan, bantuan tenaga ahli dan bantuan dana.
2. Pada tahap pemanfaatan mereka dapat memberikan bantuan pemikiran, menyelenggarakan kegiatan pembangunan, konsolidasi pemanfaatan sumber daya, dan bantuan teknis.
3. Pada tahap pengendalian, mereka dapat berperan dalam pengawasan, pemberian informasi/pelaksanaan kegiatan, bantuan pemikiran dan pertimbangan, mejelaskan hak atas tanah dan menjaga konsistendi pembangunan.
VII. Kesimpulan dan saran
Pengembangan wilayah merupakan salah satu upaya penataan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang wilayah. Secara lebih spesifik, pengembangan wilayah sebagai bagian dari proses penataan ruang. Hal ini dapat diartikan sebagai upaya mewujudkan tata ruang yang terencana, dengan memperhatikan keadaan lingkungan alam dan daya dukung lingkungan (SDA), lingkungan buatan, lingkungan sosial, interaksi antar lingkungan, tahapan pengelolaan pembengunan serta pembinaan kemampuan kelembagaan dan SDM yang ada, dengan mendasarkan pada kesatuan wilayah nasional dan ditujukan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Beberapa sumbang saran yang dapat diambil dalam upaya pengembangan wilayah dan pemafaatan SDA agar optimal, efisien dan efektif, berkelanjutan dan berwawaskan lingkungan antara lain:
1. Perlu adanya pengembangan pendekatan sistem dalam pengembangan wilayah. Hal ini dimaksudkan supaya pengembangan yang dilakukan dapat dilaksanakan secara strategis dan terpadu, sehingga upaya untuk sustainabilitas, penguatan ekonomi wilayah serta peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung optimal;
2. Optimalisasi pemanfaatan potensi yang ada, pengefektifan dan mengembangkan upaya penarikan investasi, peningkatan produktivitas kegiatan ekonomi wilayah, agar kegitan perekonomian yang berkembang mampu memberikan manfaat yang lebih bagi pengembangan wilayah.
3. Strategi pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah hendaknya memerhatikan implikasi gejolak ekonomi dunia, sehingga kinerja ekonomi wilayah akan lebih kompetitif dan dapat mengikuti perkembangan ekonomi dunia;
4. Proyeksi pendekatan pengembangan wilayah harus lebih respek terhadap gejolak yang ada dan mampu memberikan arahan yang strategis atas pola pembangunan sarana dan prasarana, sehingga efektifitas pembangunan sarana penunjang untuk wilayah tidak memberikan dampak atas perkembangan ekonomi wilayah;
5. Peningkatan efektifitas penataan ruang sebagai kontrol dalam pemanfaatan dan alokasi potensi wilayahan untuk pengembangan wilayah termasuk pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan SDM-nya;
6. Perbaikan mekanisme penataan ruang yang didasarkan pada tuntutan diperhatikannya aspek integrasi, wawasan jangka panjang, pro bisnis, transparan, fleksibel, responsif, pastisipatif, serta pemilihan skala prioritas;
7. Peningkatan upaya sosialisasi pemanfaatan mekanisme penataan ruang bagi pengelola pembangunan, agar pelaku pembangunan lebih mempertimbangkan aspek penataan ruang;
8. Perlunya upaya peningkatan kulitas sumber daya pengelola wilayah (perkotaan dan perdesaan), serta peningkatan peran aktiv masyarakat dalam proses pengembangan wilayah;
9. Perlunya peningkatan efisiensi pemanfaatan sumber daya alam tak terbaharui dan terbaharui serta peningkatan mutu pengelolaanya agar mampu memberikan kemanfaatan untuk masa kini dan
DAFTAR PUSTAKA
Text Book
Anderson, Larz T (1995). Guidelines for Preparing Urban Plans. Planner Press. . APA. Washington,DC.
Johara T Jayadinata (1992). Tata Guna Lahan dalam Perencanaan Perdesaan, Perkotaan dan Wilayah. Penerbit ITB. Bandung.
Paul Sihotang(1977) P. Perencanaan Regional. Lembaga Penerbit UI. Jakarta
Terbitan Terbatas
Erna Witoelar (2000). Seminar Nasional Paradikma dan Strategi Pengembangan Sumber daya Air pada abad 21: Pengembangan Wilayah Yang Berorientasi pada Keseimbangan dan Kelestarian Sumber daya Air. Semarang.
Kasrul Susilo (……). Rakor Perwilayahan dan Ketahanan Pangan Propinsi Jawa Tengan: Pengelolaan Sumber Daya Kewilayahan.
Sugijanti Soegijoko (1994). Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota: Sumber Daya Alam dan Pengembangan Wilayah dalam Repelita VI dan PJP II. ITB, Bandung. 15 Oktober 1994
Diklat Teknis Pengairan Tingkat Madya Propinsi Jawa Tengah 2001
I. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Jumlah penduduk di wilayah Indonesia khususnya di perkotaannya akan terus meningkat dari waktu-kewaktu. Pertambahan penduduk di wilayah perkotaan tidak hanya disebabkan oleh pertambahan alami tetapi juga karena migrasi. Pertambahan penduduk ini membawa konsekwensi makin bertambahnya penggunaan lahan/ruang wilayah untuk aktivitas permukiman seperti untuk tempat tinggal, industri, pembangunan sarana prasarana dsb. Pertambahan tersebut juga membawa pengaruh pada meningkatnya ekploitasi penggunaan sumber daya alam khususnya air.
Ekploitasi SDA yang berlebih dan keterbatasan pengetahuan masyarakat umum serta kekurang pedulian pihak swasta dalam mengelola SDA, telah menyebabkabn terjadinya lahan-lahan kritis, pencemaran air, erosi tanah, banjir dan semakin langkanya air bersih di perkotaan. Berbagai permasalahan tersebut serta munculnya berbagai aktivitas pengembangan wilayah yang tidak berwawasan lingkungan, telah mengakibatkan terancamnya kelestarian lingkungan hidup dan memperburuk kerusakan SDA. Pada akhirnya kondisis ini akan menghambat pembangunan yang berkelanjutan dan berwawaskan lingkungan.
Berkaitan dengan pola pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan pengembangan wilayah di dalam GBHN sebenarnya sudah ada petunjuk. Sumber daya alam yang menempati suatu ruang wilayah sebagai pokok-pokok kemakmuran harus dilakukan secara terencanan, rasional, optimal, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kemampuan daya dukungnya(Sugijanto S, 1994). Tetapi aturan tersebut sering terabaikan akibat makin bertambahnya jumlah penduduk dan kekeatan-kekuatan ekonomis yang hanya mempertimbangkan keuntungan semata.
Guna mewujudkan pengambangan wilayah dan pemanfaatan sumber daya alam sesuai dengan yang digariskan dalam GBHN, maka pengembangan wilayah itu sendiri harus memiliki visi, misi dan sasaran strategis yang jelas. Baik visi, misi dan sasaran trategis dari pengembangan wilayah ini secara rinci akan dibahas dalam sub bab berikit.
1.2. Visi dan Misi Pengembangan Wilayah
Pengembangan wilayah, lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam pada dasarnya bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan sumber daya dukung lingkungan, sehingga pengembangan wilayah yang berkelanjutan dapat dilaksanakan. Guna mencapai tujuan tersebut, hal lain yang harus diperhatikan dalam adalah visi dan misi dari pengembangan wilayah dalam pengelolaan sumberdaya kewilayahan itu sendiri. Visi yaitu tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan wilayah yang memperhatikan:
1. Konservasi sumber daya alam;
2. Keberlanjutan (sustainbility pemanfaatan sumber daya alam yang efisien dan efektif;
3. Ketersediaan prasarana dan sarana wilayah yang memadai;
4. Perkembangan daerah perkotaan dan perdesaan yang seimbang;
5. Perwujudan permukiman yang memenuhi kebutuhan masyarakat (lifable);
Sedang misinya yaitu mengupayakan terselenggaranya pengembangan wilayah:
1. Adaptif terhadap perkembangan global.dan lokal;
2. Sensitif terhadap situasi dan kondisi spesifik masing-masing daerah;
3. Dapat dimengerti dan aplikatif bagi sektor-sektor dan pelaku pembangunan (termasuk legislatif);
4. Seluruh proses pelaksanaannya bersifat transparan;
5. Dilaksanakan dengan semangat Pro-Bisnis melalui pemberdayaan masyarakat ekonomi;
6. Besifat integratif dan berorientasi jangka panjang;
7. Memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan stake holder, terutamagolongan ekonomi lemah;
8. Terkendalinya upaya konservasi dan pemanfaatan SDA dan SDB bagi sektor-sektor ekonomi;
9. Tercapainya effektifitas pembangunan prasarana dan sarana wilayah melalui penerapan mekanisme penataan ruang.
Berkaitan dengan visi misi tersebut serta adanya tren era otonomi daerah dan globalisasi mau-tidak mau sangat berdampak pada penyusunan dan pembuatan produk kebijaksanaan wilayah. Kebijaksanaan otonomi daerah menuntut daerah untuk:
1. Jeli dalam mempertimbangakan, mewujudkan maupun memanfaatkan sumber dayanya sebagai komoditi andalan;
2. Mampu menggali potensi (SDA) yang dapat diolah dan dimanfaatkan untuk mensikapi adanya permintaan global.
Mengingat kebijakan otonomi daerah merupakan hal yang relatif baru dan juklak- maupun juknisnya belum jelas betul bagi daerah, maka sering timbul arogansi darah, terhadap pengeloalaan sumber daya di wilayahnya.
!.3. Sasaran-sasaran Strategis Pengembangan Wilayah
Beberapa Sasaran strategis yang dituju guna mewujudkan visi dan misi pengembangan wilayah di atas yaitu:
1. Pendekatan pengembangan wilayah (termasuk prioritas kawasan tertentu) yang trategis bagi kepentingan nasional, Koordinatif bagi propinsi, spesifik dan aplikatif bagi kabupaten/kota, serta adaptif dalam menghadapi gejolak eksternal dan internal, dapat diformulasikan dan disepakati oleh stake holder;
2. Secara holistik faktor-faktor yang mempengaruhi effektifitas pelaksanaan pengembangan wilayah terutama yang mempunyai dampak langsung atas pemberdayaan ekonomi wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat sudah dipertimbangkan dan dapat di aplikasikan;
3. Pola pengelolaan (konservasi) sumber daya air dan sarana distribusinya (sungai dan danau) sebagai bagian integratif dari pada pengembangan wilayah, menjadi acuan pelaku pembangunan di daerah;
4. Peningkatan kualitas perencanaan dan pemanfaatan tata ruang wilayah dan kota, penyempurnaan mekanisme dan prosedur penataan ruang yang responsif terhadap permintaan masyarakat melalui pemberdayaan kemampuan teknis perencanaan di pusat dan daerah, serta peningkatan sosialisasi (dan komunikasi dengan wakil rakyat) terhadap aspek-aspek penataan ruang bangi pengembangan wilayah;
5. Kelengkapan peraturan perundangan yang diperlukan sudah disahkan dan dapat dimanfaatkan;
1.4. Ruang Lingkup Materi
Materi yang terlingkup dalam tulisan ini akan membahas pengertian-pengertian dasar yang berkaitan dengan pengembangan wilayah dan pemanfaatan sumber daya alam, perubahan kebijakan pengembangan wilayah yang berkaitan dengan paradikma baru penataan ruang, perubahan pendekatan administrasi pembangunan, pengembangan ekonomi dan pengembangan wilayah, dampak otonomi daerah pada formulasi kebijakan pengembangan wilayah, hal-hal khusus yang perlu di perhatikan dalam pengelolaan SDA dan pengembangan wilayah antara lain berupa bahasan pengembangan sumber daya kewilayahan, pengembangan kawasan khusus, penatagunaan sumber daya air dan misi sektor publik, permasalahan aktual pengembangan wilayah dan strategi pengembangan wilayah dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkaitan dengan pelaksanaan persiapan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang dalam pemanfaatan SDA dan pengembangan wilayah.
II. Pengertian Dasar
2.1. Pembangunan dan Pengembangan
Pemanfaatan ruang wilayah tidak bisa terlepas dari kegiatan perencanaan, pengembangan maupaun pembangunan. Perencanaan merupakan suatu upaya pengaturan dan penyesuaian (mungkin dengan mengubah) hubungan manusia engan lingkungan. Pengembangan merupakan suatu upaya untuk memajukan atau memeperbaiki atau meningkatkan sesuatu yang sudah ada. Istilah pengembangan biasanya tidak terlepas dari dari kata pembangunan (pengadaan/membuat/ mengatur sesuatu yang belum ada). Kedua isrtilah ini sekarang sering digunakan untuk maksud yang sama, yaitu untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat (peningkatan taraf hidup).
Pengembangan maupun pembangunan dapat memiliki skala yang berbeda, bisa skala nasional, regional, maupun lokal. Pengembangan regional biasanya meliputi suatu wilayah dan mempunyai tekanan utama pada masalah perekonomian dan tekanan kedua pada keadaan fisik.
2.2. Wilayah
Wilayah (region) dalam pengertian geografis adalah merupakan kesatuan alam yaitu alam yang serbasama/homogen/seragam (uniform) dan kesatuan manusia yaitu masyarakat serta kebudayaannya yang serba sama, yang mempunyai ciri (kekhususan) yang khas, yang dapat membedakan dengan wilayah yang lainnya (Johara TY, 1992).
Wilayah geografis dapat mengandung wilayah geologi (geological region), wilayah tubuh tanah (soil region), wilayah vegetasi (vetation region), wilayah bahasa (distinguistik region), wilayah ekonomi (econimic region), wilayah sejarah (historical region) dan sebagainya.
Pengertian wilayah yang mempunyai keseragaman alam dan manusia memiliki beberapa batasan antara lain (Johara T Y, 1992):
1. An area delineated an a basis of general homogeneity of land character of occupancy (R.S Platt)
2. An area where in has grown up one characteristic human pattern of adjustment to environment (American Society of Planning official)
3. A geographic area unified culturally, unified at first economically and later by consensus of thought, education, recreation, etc, which distinguishes it from other areas (K Young).
4. An area whose physical conditions are homogeneous (WLG Joerg).
5. A complex of land, water, air, plant, animal and man regard in their special relationship as together constitutes a definite, characteristic pattern of the earth’s surface (AJ Herberson).
Beberapa batasan untuk wilayah fungsional antara lain (Johara T Y, 1992):
1. A cultural area an assemblage of such forms as having inter dependence and is functionally differented from ather areas (Cart O Sover);
2. An organic region may be definite as an area whose people are bounds together by mutual dependencies arising of from common intereset (AS. Po);
3. Functional region compresses of constellation of communities (Dawson and Getty);
4. An area or unit in which the economic and social activities of the population are integrated round o focal and administrative center (D. McKenzie);
6. Pengertian wilayah yang lain dapat berupa suatu kawasan yang dipengaruhi oleh suatu proyek pembangunan. Wilayah dalam pengertian ini wilayah tidak harus merupakan kesatuan alam dan manusia.
Selain arahan di atas, arahan pembangunan sejak Repelita VI, sudah dikemukakan bahwa air, tanah, dan lahan yang memunyai nilai ekonomis dengan fungsi sosial, pemanfaatanya perlu diatur dan dikembangkan dalam pola tata ruang yang terkoordinasi bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, melalui berbagai penggunaan, terutama untuk permukiman, pertanian, kehutanan, industri, pertambangan dan kelistrikan serta prasarana pembangunan yang lain
Sumber daya alam yang terbaharukan harus dikelola sedemikian rupa agar fungsinya dapat selalu dipelihara. Sumber daya alam harus senantiasa di jaga agar kemampuan untuk memperbaharui diri selalu terpelihara. Sedang sumber daya alam yang tidak terbaharukan harus digunakan sehemat mungkin dan diusahakan habisnya selama mungkin. Kegiatan sektor-sektor yang mengelola SDA yang memiliki potensi untuk merusak lingkungan, baik air, tanah, maupun udara harus selalu memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.Batas wilayah yang bermacam-macam di atas, tidak berimpit. Batas wilayah geografis tidak dapat dibuat dengan tepat dan merupakan jalur peralihan wilayah lain. Pengertian wilayah geografis seperti ini biasanya disebut sebagai wilayah formal (formal region).
Disamping wilayah formal, terdapat istilah wilayah fungsional, yaitu bagian dari permukaan bumi, tempat dimana beberapa keadaan alam yang berlawananan memungkinkan tumbuhnya bermacam-macam kegiatan yang saling mengisi dalam kehidupan penduduk.
Wilayah formal dan fungsional di atas jika dikaitkan dengan upaya perencanaan maupun pengembangan wilayah, maka dikenal dua pendekatan dalam perencanaan wilayah:
1. Pendekatan teritorial. Menurut Fredman dan Weave perencanaan seperti ini menghitung mobilitas terpadu dari SDA dan SDM dari suatu wilayah yang dicirikan oleh suatu perkembangan sejarah. Pendekatan perencanaan ini juga dikenal dengan pendekatan bottom up, karena tujuannya adalah meningkatkan perkembangan dengan mempertimbangkan aspirasi penduduk;
2. Pendekatan fungsional yang memperhitungkan lokasi dengan berbagai kegiatan ekonomi dan pengaturan secara ruang dari sistem perkotaan mengenai bernagai pusat dan jaringan. Hal tersebut banyak berhubungan dengan berbagai model seperti grafitasi, analisis output-input dan sebagainya. Kelompok sosial yang membentuk pendekatan ini khas fungsional-terikat oleh kepentingan kelompok, seperti klas sosial, perserikatan dagang dsb. Dalam perencanaan wilayah, strategi perencanaan top-down berdasarkan pendekatan fungsional ini.
Kedua pendekatan di atas tsb, berguna bagi perencanaan pemanfaatan ruang maupun pengembangan wilayah. Tetapi kondisis saat ini akan lebih tepat jika mekanisme/kekuatan fungsional mampu melayani aspirasi teritorial.
2.3 Sumber Daya Alam
Menurut Spancer dan Thomas (1983), sumber daya adalah setiap hasil, benda, atas sifat atau keadaan yang dapat dihargai bilamana produktifitasnya dan prosesnya dapat dipahami. Sumber daya meliputi sumber daya alam dan manusia. Sedang sumberdaya alam itu sendiri meliputi (Johara T Y, 1992):
1. Sumber daya alam abstrak (hal-hal yang tidak dapat diukur): Lokasi, situasi, bentuk, jarak dan waktu.
2. Sumber daya alam nyata: daratan, air, iklim, tubuh tanah, vegetasi, hewan dan meneral.
Semua sumber daya tersebut penting bagi kehidupan manusia, tetapi air merupakan sumberdaya yang memegang peranan yang sangat penting. SDA merupakan kebutuhan mutlak bagi makhluk hidup. Air, khususnya bagi manusia sangat berguna untuk keperluan air minum, mandi, cuci, kakus, industri, irigasi, sumber bahan makanan (pertanian perikanan), sumber tenaga (pembangkit tenaga listrik) prasarana transportasi dsb. Pentingnya air dalam kehidupan manusia, membuat banyak nama wilayah yang berupa kampung/kota/desa di Indonesia yang disisipi kata air, seperti Banyuwangi, Banyumas, Airmolek, Air Madidi dsb.
Sebagai satu sumber daya yang sangat pentingnya bagi makhuk hidup, maka pengadaan, sirkulasi, dan pemanfaatannya air harus seimbang (dalam arti dapat menjamin keseimbangan ekosistem). Hal ini menuntut perlu dilakukannya upaya-upaya preventif terhadap banjir, erosi, dan kekeringan, terutama yang diakibatkan oleh adanya aktivitas manusia yang berupa penebangan hutan, pertambangan, pembangunan jalan, penambahan areal permukiman, yang kurang menguntungkan bagi upaya pelestarian sumber daya air.
Sedangkan ruang sebagai salah satu sumber daya alam tidaklah mengenal batas wilayah, akan tetapi dalam penggunaanya harus jelas mengenal batas, fungsi, dan sistemnya dalam satu-kesatuan. Sebagai suatu sitem pengembangan wilayah haruslah dilakukan secara terkoordinasi, terpadu, dan seefektif mungkin dengan tetap memperhatikan faktor-faktor lain, seperti eksosbud.
Sebagai suatu sistem yang tidak mengenal batas wilayah tidak sama dengan batas administrasi, maka ruang pada dasarnya meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udaya beserta sumberdaya yang terkandung didalamnya.
III. Perubahan Kebijakan Pengembangan Wilayah
3.1. Paradikma Baru Penataan Ruang Wilayah
Penataan ruang merupakan suatu proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Prinsip penataan ruang adalah pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, selaras, serasi, efisien dan efektif, seimbanga, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Sedang penataan ruang bertujuan untuk terselenggaranya pengaturan pengaturan kawasan lindung dan budidaya, serta tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas (Sugijanto S, 1994).
Adanya perubahan kebijaksanaan pembangunan perwilayahan di Indonasia pada akhir-akhir ini juga berdampak pada munculnya paradikma baru dalam penataan ruang wilayah. Perbandingan antara cara pandang penataan ruang wilayah yang baru dengan yang lama secara rinci dapat dilihar pada tabel berikut:
Dahulu (Lama) Ke Depan (Baru)
Top down (sentralistik) Bottom-up (desentralistik)
Pemeritah menyiapkan, kelaksanakan, mengendalikan Pemerintah dan masyarakat menyiapkan, melaksanakan, dan mengendalikan
Kebikan tata ruang tertutup, diketahui sekelompok orang dan pemda pasif Transparasi
Konsep RTRW disiapkan oleh Pemda kemudian masyarakat menanggapi Konsep RTRW disiapkan oleh Pemda dengan mengikutsertakan masyarakat (public participation)
Pemda menyiapkan RTRW dan masyarakat menerima Pemda aktif melakukan adaptasi aspirasi masyarakat
RTRW lebih di lihat sebagai bagian dari sarana pengaturan dan lebih bersifat formalitas. Sebagai langkah lebih lanjut dari pengembangan wilayah
Tidak melalui mekanisme yang seharusnya Melalui mekanisme yang sebenarnya
Sumber: Kasru Susilo
3.2. Perubahan Pendekatan Administrasi Pembangunan
Pengusahaan utilitas publik dengan adanya paradikma baru lebih di arahkan menuju privatisasi dan peningkatan keswadayaan masyarakat. Perubahan pendekatan administrasi pembangunan dalam bentuk privatisasi memunculkan adanya trend yang menuntut bahwa pengusahaan utilitas publik termasuk sumber daya kewilayahan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetepi lebih banyak dilakukan atas dasar korporasi.
Salah satu mekanisme untuk pengelolaan sumber daya dalam menghadapi trend ini yang harus sustain adalah dengan penatan ruang, yang selama ini konotasinya adalah untuk memberi kwota penggunaan lahan untuk sektor-sektor tertentu. Tuntutan yang ada dalam trend ini adalah semangat koporasi menuntut adanya strategi korporasi dalam penggunaan sumber daya di daerah. Hal ini diharapkan akan mampu merubah praktek yang selama ini berjalan, dimana penataan ruang kurang dimanfaatkan sebagai bagian untuk mangelola segala peluang dan sumber daya secara lebih strategis.
3.3. Pembangunan Ekonomi dan Pengembangan Wilayah
Pengembangan wilayah dan pembangunan ekonomi merupakan dua hal yan sangat berkaitan. Pembangunan/pengembangan regional yang meliputi suatu wilayah, memiliki tekanan utama pada perekonomian wilayah dan tekanan kedua pada keadan fisik. Beberapa hal penting dalam upaya pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah (Kasru Susilo):
Relokasi industri ke negara berkembang telah mempercepat perkembangan ekonomi di negara-negara berkembang;
Sistem produksi masal secara bertahap disisihkan oleh sistem produksi bersifat luwes;
Tumbuhnya modernisasi yang ditandai dengan perubahan eksitansi teknologi (oleh pelaku setempat), pasar,kelembagaan, sistem sosial politik dan anatomi perwilayahan;
Isu globalisasi dan isu otonomi daerah mengakibatkan lokalisasi dan perwilayahan (regional development) menjadi penting.
3.4. Dampak Otonomi Daerah pada Formulasi Kebijakan Pengembangan Wilayah
Kebijaksanaan otonomi daerah mau-tidak mau akan memaksa daerah untuk lebih mandiri dalam menangani segala urusan di dalam rumah tangganya sendiri. Adanya otonomi daerah memaksa pengambil keputusan di daerah harus (Kasrul Susila):
1. Lebih produktif dalam memberi arah dan peluang bagi dunia usaha untuk berkiprah (local action);
2. Menentukan pendekatan wawasan pengembangan wilayah sebagai suatu incorporated dimana masing-masing stakeholder peduli;
3. Mempertimbangkan dan mewujutkan sumber daya yang bisa dicapai untuk selanjutnya diandalkan pada daerah yang bersangkutan (resourced based approach);
4. Menggali potensi (SDA) yang bisa diolah untuk memanfaatkan peluang adanya permintaan global (demand driven approch);
5. Perlunya daerah berkompetisi dan berkooperasi dengan daerah dan/atau rival lain ;
6. Perlunya paradiikma bagi daerah yang harus lebih berjiwa wiraswasta, bertindak lokal dan berfikir global dengan visi "SAKA SAKTI" (satu kabupaten satu kompetensi inti);
7. Kompetensi makin ketat. Proses produksi dituntut agar produk yang dihasilkan tidak hanya ekonomis tatepi juga memenuhi trend baru:
• Lebih memenuhi selera yang cepat berubah, teknologi baru, tepat waktu penyerahan dan kwalitas tinggi;
• Kompetisi baru tersebut tidak dapat diatasi dengan penekanan ongkos produksi tetapi harus melalui kontinuitas perbaikan inovasi;
• Membutuhkan kemampuan tidak hanya penguasan teknologi tetapi juga kemampuan adaptif yang fleksibel;
• Sistem hubungan kerja yang kaku, kontrak jangka panjang, stok barang yang banyak tidak lagi cocok dengan permintaan pasar yang selalu berubah;
• Memerlukan reorganisasi sistem produksi pada tingkat perusahaan yang fleksibel, memanfaatkan outsourcing, merekrut tenaga utama dan tenaga luar, mengembangkan net-working, mencapai skala ekonomi dan skop ekonomi;
• Prodoction sharing, disintegration, system coopetition dan juga penyesuaian pada tingkat sektor dimana makin intensifnya kolaborasi.
IV. Hel-hal Khusus yang Perlu di Perhatikan dalam Pengelolaan SDA dan Pengembangan Wilayah
4.1. Pengelolaan Sumber Daya Kewilayahan
Pengelolaan sumber daya dalam rangka pembangunan nasional telah dilakukan sejak Repelita I. Pada awal repelita II kebijakan pembangunan lingkungan hidup dan pengelolaan SDA telah tertuang lebih tegas lagi dan kebijakan berwawasan lingkungan menjadi pedoman yang penting dalam pembengunan nasional. Awal Repelita III dikembangkan program pembangunan lingkungan dan pengelolaan SDA yang lebih nyata. Sedang arah kebijakan dan pembangunan yang berkelanjutan terus dikembangkan sampai sekarang.
Pembangunan lingkungan hidup dan pengelolaan SDA ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan sumber daya dukung lingkungan, sehingga pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dapat dilaksanakan. Selama PJ I untuk mencapai tujuan tersebut telah dikembangkan berbagai kebijakan yang membina keserasian antara penduduk dan lingkungan hidup, pengelolaan SDA dan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan dampak negayif pembangunan pada lingkungan hidup dan pengembangan sistem tata laksana pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Pengelolaan sumber daya kewilayahan, khususnya yang berkaitan dengan aspek-aspek ketahanan pangan di daerah, yang dilakukan melalui mekanisme penataan ruang akan lebih terjamin perwujudannya apabila dilakukan dengan pendekatan "SMART" (Selected, Measurabel, Attainabel Relevan dan Timely). Selanjutnya agar lebih fleksibel, pola SMART, dalam pelaksanaannya perlu mempertimbangkan asapek-aspek kelayakan usaha.
Sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya kewilayahan yang aplikatif, lebih lanjut perlu ditetapkan kawasan-kawasan tertentu (kawasan prioritas pengembangan/pembangunan yang berupa semacam kawasan pengembangan ekonomi terpadu). Penetapan ini dilakukan bersama daerah yang dalam proses kebijakan implementasi telah ditetapkan sebagai kawasan prioritas tersebut. Hal-hal penting dalam penetapan kawasan prioritas sebagai bagian dari strategi pengembangan wilayah secara keseluruhan antara ini harus pemperhatikan aspek pengelolaan dan kelembagaan, memperhatikan dampak kebijakan otda, mengembangkan pelaku usaha, serta sosialisasi tren global yang terkait dengan pengembangan wilayah.
4.2. Pengembangkan Kawasan Tertentu (Kawasan Prioritas).
Pendekatan perwilayahan dalam penataan ruang menunjukkan bahwa dalam ruang wilayah nasional terdapat tipologi kawasan, yang menuntut perlakuan yang berbeda dalam pembangunan, yaitu kawasan cepat tumbuh, kawasan pertahanan, kawasan-kawasan yang secara tradisional menunjukkan produktivitas yang cukup tinggi (Sugijanto S, 1994). Pengembangan kawasan prioritas ini (diselenggarakan oleh Pemda) dengan:
1. Memprioritaskan Penataan Ruang pada Kawasan kawasan-kawasan yang dinilai cukup strategis untuk segera dikembangkan (dengan melihat tingkat urgensinya);
2. Mengupayakan agar kontribusi dunia usaha termasuk modal asing ikut berperan dalam mengisi pengembangan wilayah;
3. Mengupayakan agar sarana-prasarana publik dapat tersdia dengan mengusahakan keterlibatan sktor non pemerintah.
4.3. Penatagunaan Sumber Daya Air (SDA)
Pengelolaan SDA sebagai bagian dari pengelolaan SD kewilayahan, seperti halnya pengembangan kawasan tertentu, hendaknya ditetapkan bersama daerah-daerah yang dalam proses pengembangannya menjadi bagian wilayah pengembangan. Upaya ini dilakukan tentu dengan mempertimbangkan bebagai aspek termasuk aspek menejemen pengelolaan dan kelembagaan yang menanganinya. Beberapa hal lain yang perlu dipahami dan diperhatikan berkaitan dengan penatagunaan maupun pengelolaan SDA antara lain:
1. Penataan SDA merupakan suatu upaya penyiapan tata guna air dalam keseimbangan fungsi ruang dan wilayah. Upaya penyiapan ini tentu harus berwawaskan lingkungan dan berkelanjutan, melalui perencanaan, konservasi, pengelolaan dan sosialisasi program dalam rangka mendukung pemberdayaan dan keswadayaan masyarakat berdasarkan atas potensi wilayah yang yang mempengaruhi;
2. Perencanaan SDA meliputi penyiapan dan pengelolaan database, perencanaan dan pemanfaatan SDA secara utuh dan terpadu dalam rangka mendukung ketersediaan air badi masyarakat secara multi guna berdasarkan nilai waktu, ruang, kuantitas dan kualitas;
3. Konservasi SDA meliputi upaya-upaya penyiapan perencanaan dan pengelolaan pelestarian SDA secara utuh dan terpadu dengan mempertimbangkan daerah aliran sungai, fungsi daerah layanan, fungsi perlindungan bail terhadap wilayah yang ada di bawahnya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam dan cagar budaya, pengemdalian pencemaran air, peningkatan kualitas dan kuantitas air dalam rangka meningkatkan daya dukung lingkungan SDA sebagai suatu ekosistem;
4. Pengelolaan SDA harus terpadu/berkaitan dengan perencanaan penataan ruang wilayah, fungsi kelembagaan dan kerangka dasar koordinasi pengelolaan SDA pada tingkat nasional, regional, dan lokan, berdasarkan pendapatan satuan wilayah sungai. Hal ini dilakukan tentu dengan memperhatikan pemanfaatan dan pengendalian atar penggunaan air secara optimal, melalui pemberdayaan dan keswadayaan masyarakat yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
4.4. Misi terhadap Sektor Publik
Keberadaan SDA yang menempati suatu ruang wilayah, menjadikan pertimbangan dalam pendaya gunaan dan pemanfaatannya berkaitan dengan tata ruang wilayah (tata ruang dapat mengakomodasikan kegiatan yang dapat mendukung pengembangan wilayah. Tata ruang dalam posisi ini memiliki kepentingan sebagai sarana promosi investasi baik untuk pengelolaan SDA maupaun penyediaan sarana dan prasarana yang bermanfaat bangi pengembangan wilayah dan sebagai penjamin kelestarian lingkungan fisik dan non fisik.
Berkaitan dengan promosi investasi di era otoda ini misi Pemda yang dikembangkan terhadap sektor publik khususnya yang pro bisnis adalah dengan mewujudkan daerah incorporated. Perwujudan daerah incorporated ini lakukan Pemda dengan dengan cara:
1. Memberdayakan masyarakat khususnya pelaku ekonomi, agar kinerjanya mampu berkembang;
2. Memfasilitasi keperluan masyarakat (public goods) yang tidak ekonomis untuk disediakan oleh masyarakat sendiri, sehingga sektor publik-pro bisnis bisa lebih berperan dalam pengelolaan SDA, pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
V. Permasalahan Aktual Pengembangan Wilayah
Beberapa masalah umum, dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan visi-misi pengembangan wilayah di era otonomi daerah ini antara lain (Kasru Suilo):
1. Pemanfaatan ruang wilayah/pengembangan wilayah belum dilaksanakan secara strategis dan terpadu, sehingga upaya untuk sustainabilitas, penguatan ekonomi wilayah serta peningkatan kesejahteraan belum optimal;
2. Pendekatan pembangunan di daerah masih dilakukan dengan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan manfaat bagi daerah. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya in-efisiensi pemanfaatan potensi yang ada, tidak efektifnya upaya penarikan investasi serta rendahnya produktivitas kegiatan ekonomi, baik di perkotaan maupun di perdesaan;
3. Strategi pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah belum memerhatikan implikasi gejolak ekonomi dunia, sehingga kinerja ekonomi wilayah tidak kompetitif dan tidak dapat mengikuti perkembangan ekonomi dunia;
4. Proyeksi pendekatan pengembangan wilayah yang kurang “up to date” tidak memberikan arahan yang strategis atas pola pembangunan sarana dan prasarana, sehingga efektifitas pembangunan sarana penunjang untuk wilayah tidak memberikan dampak atas perkembangan ekonomi wilayah;
5. Efektifitas penataan ruang sebagai kontrol dalam pemanfaatan dan alokasi potensi wilayahan untuk pengembangan wilayah termasuk pengelolaan dan pemanfaatan SDA masih rendah;
6. Mekanisme penataan ruang belum sepenuhnya didasarkan pada tuntutan diperhatikannya aspek integrasi, wawasan jangka panjang, pro bisnis, transparan, fleksibel, responsif, pastisipatif, serta pemilihan skala prioritas;
7. Sosialisasi pemanfaatan mekanisme penataan ruang bagi pengelola pembangunan masih rendah, sehingga pelaku pembangunan belum mempertimbangkan aspek penataan ruang.
VI. Strategi Pengembangan Wilayah dan Pegembangan Sumber Daya Alam
Sebagai salah satu piranti untuk pengelolaan dan pemanfaatan ruang wilayah, GBHN juga menegaskan bahwa pembangunan ekonomi yang mengelola kekayaan bumi Indonesia harus senantiasa memperhatikan bahwa pengelolan SDA disamping memberikan manfaat masa kini juga harus memberikan kemanfaatan di masa yang akan datang.
Berkaitan dengan upaya pengembangan wilayah (penataan ruang) GBHN juga menggaris bawahi, bahwa tata ruang nasional yang berwawasan nusantara dijadikan pedoman bagi perencanaan pembangunan agar penataan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan secara aman, tertip, efisien dan efektif. Beberapa strategi yang diambil dalam upaya pengembangan wilayah di Indonesia yang sudah dilakukan antara lain dengan mengembangkan 5 komponentata ruang nasional yang meliputi:
1. Pengembangan Kawasan Prioritas yang meliputi kawasan pertumbuhan cepat, kawasan pertahanan keamanam, dan kawasan-kawasan yang secara tradisional menunjuklan produktivitas yang tinggi pada suatu penggunaan (kawasan tanaman pangan, kawasan perkebunan slaka besar, industri perkayuan dan hutan produksi, kawasan industri pengolahan bahan tambang, kawasan perternakan dan perikanan;
2. Pengembangan kota prioritas yang perkembangannya mampu mendukung dan merangsang pengembangan wilayah sekitarnya;
3. Pengendalian pengembagan metropolitan, agar tidak melampui daya dukung lingkungan;
4. Pengembangan sistem transportasi nasional untuk mengaitkan kawasan-kawasan dengan kota-kota prioritas;
5. Pelestarian kawasan berfungsi lindung.
Selain kegiatan di atas juga telah ditetapkan tujuh program penataan tuang sebagai berikut:
1. Peningkatan kualitas produk rencana tata ruang agar produk tata ruang tidak membatasi atau menghambat dinamika pembangunan masyarakat, tetapi tetap berberan sebagai kontrol untuk pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
2. Pengendalian pemanfaatan ruang dengan meningkatkan koordinasi dalam menangani masalah tumpang tindih antar kegiatan sektoral;
3. Peningkatan peranserta masyarakat dengan memberdayakan masyarakat dan mengikutsertakan masyarakat, baik dalam tingkat penyusunan/perencanaa pelaksanaan/pemanfaatan maupun dalam tingkat pengendalian tata ruang;
4. Menyempurnakan kelembagaan penataan ruang (untuk semua instansi yang terkait) guna mengefektifkan penyelenggaraan penataan ruang;
5. Pengembangan sistem informasi penataan ruang, mengingan sistem informasi merupakan kebutuhan pokok dalam rangka peningkatan kualitas penataan ruang. Pengembangan ini dapat dilakukan dengan perluasan sistem informasi yang telah ada;
6. Oprasionalisasi rencana penataan ruang yang disertai dengan pedoman/tata cara strategi pemanfaatan ruang sebagai output rencana tata ruang ke dalam proyek lima tahunan dan tahunan sektoral;
7. Program pengendalian fungsi kawasan yang antara lain berupa program pengawasan tata ruanga wilayah bermasalah, kawasan yang berkembang tidak sesuai dengan rencana dan pemulihan kawasan lindung;
8. Peningkatan sumber daya manusia yang terkait langsung dengan penataan ruang, baik dalam proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendaliaanya.
Berkaitan dengan di atas, hal-hal khusus yang perlu dicermati dalam kaitannya dengan upaya pengembangan daerah dan pengelolaan sumber daya alam antara lain berkaitan dengan bagaimana cara mencapainya, langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan pemda, kebijakan oprasional serta bentuk peran serta masyarakat.
6.1. Kebijakan Operasional
Masalah kebijakan opersionil merupak hal utama dalam implementasi kebijakan pengembangan wilayah dan pengololaan SDA. Berkaitan dengan hal tersrbut maka kebikan operasional yang harus dilakukanpemerintah antara lain:
1. Melakukan komunikasi lintas sektorial tentang rumusan kebijakan Pengembangan Wilayah tingkat nasional;
2. Melakukan komunikasi dengan legeslatif (pusat dan daerah) agar kebijakan Penataan Ruang dan arahan Pengembangan Wilayah dapat "dipahami" dan menjadi milik stake holder ;
3. Mengkomunikasikan arahan kebijakan pemanfaatan Tata Ruang Wilayah Nasional sebagai acuan pengembangan Wilayah setelah emperhatikan aspirasi daerah atau "keinginan atau pemerintah" dari daerah;
4. Merumuskan arahan kebijakan dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi wilayah kawasan tertentu secara sektor dan lintas regional untuk hal-hal yang menjadi kepentingan nasional;
5. Merumuskan arahan kebijakan penatagunaan sumber daya air (supply-demant) yang sudah mempertimbangkan aspek konservasi dan kecenderungan pemanfaatan bagi pengembangan wilayah;
6. Merumuskan arahan kebijakan pengelolaan sunagn dan danau yang berkelanjutan sehingga aspek penyediaan air di musim kemarau serta pengendalian banjira dapat dilakukan secara strategis;
7. Pengupayakan adanya suatu sistem informasi yang dapat memberikan masukan yang " up to date " dan sekaligus berperan sebagai mekanisme kontrol bagi pelaksanaan pembangunan dan pengembangan wilayah.
6.2. Sosialisasi dan Pengembangan Peranserta Masyarakat
Sosialisasi produk penataan ruang merupakan salah satu strategi yang sangat penting. Tanpa sosialisasi produk perencanaan hanya akan berfungsi sebagai pelengkap perpustakaan Pemda (sarana formalitas). Upaya ini bertujuan untuk:
1. Menjaga agar prinsip-prinsip konservasi dengan pembangunan yang berkelanjutan tetap dipertimbangkan, sementara pemanfaatan SDA tetap diutamakan untuk kepentingan publik.
2. Mengupayakan agar prinsipketerbukaan dalam proses perencanaan pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah dapat benar-benar terselenggara;
3. Secara aktif mengupayakan agar proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang dapat sampai kepada yang berkepentingan (stake holder);
4. Mengupayakan agar proses keikut sertaan masyarakat dalam semua tingkatan proses penataan ruang makin lama makin terwujud, sehingga dalam tahap proses implementasi sudah dipahami alasan-alasan dilakukannya kegiatan yang dimaksud.
Seperti diuraikan di atas, peran serta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengan masyarakat untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kegiatan peran serta masyarakat ini dalam proses penataan ruang dapat digolongkan menjadi tiga kelompok tahapan yaitu:
1. Pada tahapan perencanaan mereka berperan dalam memperjelas satatus hak dan kepemilikan, memberikan informasi, pertimbangan/pendapat, pengajuan keberatan, kerjasama penelitian dan pengembangan, bantuan tenaga ahli dan bantuan dana.
2. Pada tahap pemanfaatan mereka dapat memberikan bantuan pemikiran, menyelenggarakan kegiatan pembangunan, konsolidasi pemanfaatan sumber daya, dan bantuan teknis.
3. Pada tahap pengendalian, mereka dapat berperan dalam pengawasan, pemberian informasi/pelaksanaan kegiatan, bantuan pemikiran dan pertimbangan, mejelaskan hak atas tanah dan menjaga konsistendi pembangunan.
VII. Kesimpulan dan saran
Pengembangan wilayah merupakan salah satu upaya penataan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang wilayah. Secara lebih spesifik, pengembangan wilayah sebagai bagian dari proses penataan ruang. Hal ini dapat diartikan sebagai upaya mewujudkan tata ruang yang terencana, dengan memperhatikan keadaan lingkungan alam dan daya dukung lingkungan (SDA), lingkungan buatan, lingkungan sosial, interaksi antar lingkungan, tahapan pengelolaan pembengunan serta pembinaan kemampuan kelembagaan dan SDM yang ada, dengan mendasarkan pada kesatuan wilayah nasional dan ditujukan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Beberapa sumbang saran yang dapat diambil dalam upaya pengembangan wilayah dan pemafaatan SDA agar optimal, efisien dan efektif, berkelanjutan dan berwawaskan lingkungan antara lain:
1. Perlu adanya pengembangan pendekatan sistem dalam pengembangan wilayah. Hal ini dimaksudkan supaya pengembangan yang dilakukan dapat dilaksanakan secara strategis dan terpadu, sehingga upaya untuk sustainabilitas, penguatan ekonomi wilayah serta peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung optimal;
2. Optimalisasi pemanfaatan potensi yang ada, pengefektifan dan mengembangkan upaya penarikan investasi, peningkatan produktivitas kegiatan ekonomi wilayah, agar kegitan perekonomian yang berkembang mampu memberikan manfaat yang lebih bagi pengembangan wilayah.
3. Strategi pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah hendaknya memerhatikan implikasi gejolak ekonomi dunia, sehingga kinerja ekonomi wilayah akan lebih kompetitif dan dapat mengikuti perkembangan ekonomi dunia;
4. Proyeksi pendekatan pengembangan wilayah harus lebih respek terhadap gejolak yang ada dan mampu memberikan arahan yang strategis atas pola pembangunan sarana dan prasarana, sehingga efektifitas pembangunan sarana penunjang untuk wilayah tidak memberikan dampak atas perkembangan ekonomi wilayah;
5. Peningkatan efektifitas penataan ruang sebagai kontrol dalam pemanfaatan dan alokasi potensi wilayahan untuk pengembangan wilayah termasuk pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan SDM-nya;
6. Perbaikan mekanisme penataan ruang yang didasarkan pada tuntutan diperhatikannya aspek integrasi, wawasan jangka panjang, pro bisnis, transparan, fleksibel, responsif, pastisipatif, serta pemilihan skala prioritas;
7. Peningkatan upaya sosialisasi pemanfaatan mekanisme penataan ruang bagi pengelola pembangunan, agar pelaku pembangunan lebih mempertimbangkan aspek penataan ruang;
8. Perlunya upaya peningkatan kulitas sumber daya pengelola wilayah (perkotaan dan perdesaan), serta peningkatan peran aktiv masyarakat dalam proses pengembangan wilayah;
9. Perlunya peningkatan efisiensi pemanfaatan sumber daya alam tak terbaharui dan terbaharui serta peningkatan mutu pengelolaanya agar mampu memberikan kemanfaatan untuk masa kini dan
DAFTAR PUSTAKA
Text Book
Anderson, Larz T (1995). Guidelines for Preparing Urban Plans. Planner Press. . APA. Washington,DC.
Johara T Jayadinata (1992). Tata Guna Lahan dalam Perencanaan Perdesaan, Perkotaan dan Wilayah. Penerbit ITB. Bandung.
Paul Sihotang(1977) P. Perencanaan Regional. Lembaga Penerbit UI. Jakarta
Terbitan Terbatas
Erna Witoelar (2000). Seminar Nasional Paradikma dan Strategi Pengembangan Sumber daya Air pada abad 21: Pengembangan Wilayah Yang Berorientasi pada Keseimbangan dan Kelestarian Sumber daya Air. Semarang.
Kasrul Susilo (……). Rakor Perwilayahan dan Ketahanan Pangan Propinsi Jawa Tengan: Pengelolaan Sumber Daya Kewilayahan.
Sugijanti Soegijoko (1994). Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota: Sumber Daya Alam dan Pengembangan Wilayah dalam Repelita VI dan PJP II. ITB, Bandung. 15 Oktober 1994
Tidak ada komentar:
Posting Komentar